<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (22/09/2022)</strong> - Kegiatan Musyawarah Pengesahan Rancangan ABPDes Perubahan untuk Verifikasi di Tingkat Kecamatan di Desa Dalung yang bertempat di ruang rapat Kantor Desa Dalung pada Rabu (21/9) yang dihadiri Ketua LPM Desa Dalung Ketua BPD Dalung I Nyoman Suparna, S.Pd., beserta anggota BPD Dalung, Perbekel Dalung I Gede Putu Arif Wiratya, S.Sos., Sekretaris Desa Dalung I Made Trimayasa, S.E., Tim Pendamping Desa Putu Chandrawati, S.Si., Ka.Si dan Ka.Ur beserta staff di Lingkungan Pemerintahan Desa Dalung., Kelian Banjar Dinas se Desa Dalung., diatensi oleh Bhabinkamtibmas Desa Dalung. Kegiatan ini dilaksanakan guna menyetujui Rancangan Perubahan atas Peraturan Desa Dalung nomor 13 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dalung tahun Anggaran 2022 untuk diverifikasi di tingkat Kecamatan.</p> <p style="text-align: justify;"><br /> Pendamping Desa Dalung dalam penyampaiannya mengatakan apresiasi kepada Desa Dalung karena proses ini sudah berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang ada dimana dalam pelaksanaan perubahan APBDes ini yang terpenting itu adalah di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no 20 tahun 2018 dimana dalam perubahan APBDes ini beberapa kegiatan yang disesuaikan, untuk penggunaan dana desa untuk tahun 2021 sudah ditetapkan sesuai regulasi dalam Permendes no 7 tahun 2021 tentang prioritas Penggunaan Dana Desa, PMK no 190 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang untuk perubahan ini menjadi PMK no 28 tahun 2022 tentang perubahan atas PMK no 190 tentang Pengelolaan Dana Desa ini erat kaitannya dengan perubahan APBDes ini dimana ada kebijakan pengelolaan dana desa terdapat 4 poin, yang pertama dari sisi penyaluran terakait dengan batas waktu penyaluran dana desa yang di perpanjang yang awalnya pada bulan Juli menjadi bulan September. <em><strong>“Kemudian ada batas waktu penerimaan dokumen penyaluran dana desa itu juga diperpanjang sampai September 2022, untuk penggunaannya ada sedikit pergeseran pada BLT Dana Desa dan Dana Desa untuk covid-19, ada realokasi selisih dana desa yang sesuai dengan PMK,” Tambahnya.</strong></em></p> <p style="text-align: justify;"><br /> Perwakilan BPD Dalung menambahkan di dalam bidang Pembinaan Masyarakat yaitu terbinanya KPM (Kader Pemberdayaan Masyarakat) Desa mengenai ruang lingkup tugas dari KPM ini, mudah-mudahan dengan adanya Lembaga KPM ini bisa nantinya sebagai pendamping kakak-kakak disini untuk bisa ikut serta di dalam menyerap aspirasi masyarakat kemudian langsung bisa mendampingi kegiatan-kegiatan apa yang bisa kita berikan kepada masyarakat, karena dari dulu kita ketahui untuk pemberdayaan masyarakat kita sudah programkan tetapi masyarakat kurang antusias untuk mengikuti kegiatan ini. <em><strong>“Saya sangat bersyukur berarti pembangunan di Desa Dalung bisa ditingkatkan tetapi sekaligus untuk pencanangan kegiatan fisik karena waktu yang masih ada kurang lebih 2,5 bulan, mohon tantangan ini bisa diantisipasi sehingga apa yang kita rencanakan apa yang kita programkan nanti itu bisa berjalan dengan baik,” Tutupnya.</strong></em></p> <p style="text-align: justify;"><strong>(KIMDLG-002).</strong></p>
Musyawarah Pengesahan Rancangan ABPDes Perubahan untuk Verifikasi di Tingkat Kecamatan di Desa Dalung
27 Sep 2022